“Kalau mereka menolak, kita engga bisa berbuat apa-apa.”
Ikhtiar ini, kata Ni’am, agar umat Islam tidak bergantung pada vaksin yang haram.
“Kami menemukan gelatin yang berasal dari kulit babi, kemudian enzim tripsin dari pankreas babi.”
“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.”
“Karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.”
Kata Ni’am, LPPOM MUI posisinya sedang menunggu dan siap mengambil langkah cepat untuk memeriksa vaksin itu.
Kemenkes katanya juga akan kembali menyurati Serum Institute of India untuk menanyakan tentang bahan-bahan vaksin tersebut.
Menkes mengklaim sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas disebut haram
“Jika masih melakukan itu berarti melakukan kebohongan publik yang dapat dituntut secara hukum.”
Selain itu, katanya, produsen wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal.