TPM juga mengoreksi program deradikalisasi pemerintah. Menurut Achmad Michdan, program tersebut belum menyentuh pada aspek motivasi dan pelurusan pandangan pelaku teror.
“Jangan membatasi hak-hak yang mendasar yang dilindungi secara hukum, seperti shalat, pelayanan kesehatan, terkena sinar matahari, makanan, dan dibesuk oleh keluarga.”
“Tentu kami akan berupaya bisa memaksimalkan peran dan fungsi kita dan kewenangan kita, supaya bisa sesuai dengan apa yang diharapkan,” tutur Komisioner Komnas HAM.
“Shalat Jumat pun mereka lakukan dalam keadaan terisolasi, hingga sampai adanya pembatasan kunjungan, serta obat-obatan herbal juga tidak boleh semacam madu.”
Sebabnya, kata dia, seringkali UU ITE hanya dialamatkan kepada aktivis Islam dan menjatuhkan Islam.
Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, sambung Michdan, keluarga dan penasihat hukumnya akan melakukan upaya-upaya terkait hak keluarga.
“Jadi kalau ada kejadian dimana, itu tercatat dengan baik, kronologisnya, dan data-data awal, foto orang, dan KTP-nya.”
Kuasa hukum akan mencari keterangan terkait dugaan sejumlah uang yang diterima keluarga dari Densus 88.
Khaththath dibebaskan setelah kepolisian memutuskan penangguhan penahanan yang diajukan Ketua Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan, sejak hari pertama penahanan, dengan surat jaminan berbagai pimpinan ormas Islam dan pimpinan DPR RI.
“Ahok harusnya bersyukur, baru pada kali ini sebagai Terdakwa ada Pembela (Penasihat Hukum) 2 pihak (PH-nya dan JPU),” sindir Mahendradatta.