Tanggapan Dahnil ini disampaikan menanggapi keterlibatan Sekjen FUI Muhammad Gatot Saptono alias Al-Khaththath yang mengatasnamakan Alumni 212 pada Pilkada serentak 2018 salah satunya, rekomendasi untuk mengusung La Nyalla Mahmud Matalitti pada Pilkada Jawa Timur 2018.
Khaththath juga meminta kepada Pimpinan DPR dan Badan Kehormatan DPR untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dan memproses Viktor sebagaimana mestinya.
Khaththath dibebaskan setelah kepolisian memutuskan penangguhan penahanan yang diajukan Ketua Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan, sejak hari pertama penahanan, dengan surat jaminan berbagai pimpinan ormas Islam dan pimpinan DPR RI.
“Apalagi orang-orang yang ditahan ini bukan orang-orang yang membahayakan. Saya menjamin itu,” ucap Michdan.
Arifin mendoakan agar Khaththath diberi kesabaran, keikhlasan, dan baik sangka dalam menjalani masa penahanan atas tuduhan terkait makar itu.
Kepada Presiden, Ustadz Arifin mengatakan, pemerintah wajib menjunjung tinggi semangat pilkada damai, bersih, adil, dan netral.
“Kalau dibilang Al-Khaththath bawa uang sekian untuk sewa hotel itu fitnah,” jelas Usamah.
Seandainya aksi ini ditujukan untuk makar, imbuhnya, massa yang marah karena pimpinannya ditangkap polisi, pasti sudah melakukan tindakan anarkistis. Tapi nyatanya tidak begitu.
Selain itu, Habib Rizieq juga mengajak umat Islam untuk terus mengawal proses persidangan kasus Ahok di pengadilan.
“Demo ini, kan, hak daripada warga, tentu kita memberikan apresiasi,” ujar Ketua DPR RI Setya Novanto menyikapi aksi itu.