Kalau alasan Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob karena kondisi lapas tidak aman, menurut Fickar, kepolisianlah yang bertanggung jawab atas keamanan Ahok.
Baharun menambahkan, Ahok harus segera dipindahkan ke LP agar tidak timbul fitnah dan preseden buruk di kemudian hari.
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
MA tidak memberi batas waktu ke PN Jakarta Utara untuk mengirim berkasnya ke sana.
Dalil novum (keadaan baru) sebagai dasar permohonan PK yang diajukan oleh Ahok terkesan hanya berupa “tafsiran” belaka.
Tapi kalau ada umat Islam yang mau demo, sambungnya, juga tidak bisa dilarang.
MUI, Muhammadiyah, dan NU ketika itu sama-sama menyatakan bahwa ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah ayat 51 telah menodai agama Islam.
Jika Majelis Hakim PN Jakut mengabulkan PK Ahok, dinilai akan memancing Aksi Bela Islam ke-4.
Walaupun katanya ada pertimbangan di majelis hakim tapi tidak ada faktor baru yang di memori PK Ahok, jadi delik berbeda sama sekali antara kasus Ahok dan perkara Buni Yani.