“Akan timbul kegaduhan dan umat akan bingung, karena jika dilakukan internasionalisasi nanti haji bisa berbeda sesuai madzhab masing-masing, termasuk Syiah,” kata Daud.
“Karena itu, kami sepakat bahwa tetap khadimul haramain (pelayan dua Tanah Haram, Red) adalah Saudi Arabia.”
“Melihat fenomena adanya kelompok diskusi kecil yang bisa dikatakan tidak mewakili sedikit pun mayoritas bangsa Indonesia.”
Tidak ada kebutuhan dan alasan untuk dilakukannya internasionalisasi atas penyelenggaraan haji-umrah serta urusan dua tanah suci Makkah dan Madinah.