“Dari Fakta Persidangan, dakwaan dan tuntutan terhadap saya TIDAK punya dasar hukum apapun,” tulis Jonru Ginting.
Malah katanya hakim lebih banyak mempertimbangkan hal yang normatif.
“Saya yakin orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah Subhanahu Wata’ala.”
Jonru beserta kuasa hukum akan menimbang-nimbang dulu untuk melakukan banding.
“Kalau bersandar kepada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan,” ujar pengacara Jonru.
Ia merasa lucu dengan aparat yang berjaga-jaga sambil menyandang senapan otomatis, seakan dalam keadaan darurat.
Katanya unggahan Jonru lebih kepada motivasi dan kritik kepada masyarakat dan pemerintah, agar bangsa Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Juju mengatakan, sedari awal apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak memenuhi unsur pidana.
Ia menjelaskan, hal yang nyata sebagai kelemahan dakwaan tersebut adalah dakwaan yang bersifat alternatif. Dakwaan yang bersifat alternatif, lanjutnya, adalah dakwaan yang sifatnya ragu dan penuh keraguan.