Selain kering nilai-nilai agama, RUU P-KS juga dinilai berpotensi memporak-porandakan tautan norma hukum dalam sistem nilai, sistem asas hukum, dan sistem norma hukum Indonesia.
“RUU PKS kering dari nilai-nilai agama, karena itu hendaknya ditolak.”
“RUU PKS kering dari nilai-nilai agama, karena itu hendaknya ditolak. Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius (Pasal 29 UUD 1945).”
Bagus menegaskan, soal pengaturan zina dan LGBT Indonesia memiliki kedaulatan dan sistem hukum sendiri. Tidak bisa diatur oleh asing.
Indonesia sedang mengatur hukum nasionalnya, maka seharusnya siapapun di luar Indonesia tidak boleh intervensi kepada negara ini.
Jazuli mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan permasalahan LGBT dan miras sebagai tanggung jawab moral bersama sebagai warga negara.
Pernyataan Menag ini disampaikan menanggapi kehadiran Komisioner Tinggi HAM PBB meminta Indonesia tidak mendiskriminasi LGBT.
“Karena (LGBT) itu bertentangan dengan Pancasila yaitu ketuhanan dan keagamaan.”
“Jangan sampai hukum yang disepakati bertentangan dengan Pancasila.”
Perlunya RUU Anti LGBT karena prinsipnya yang mendasar adalah, Indonesia berdasarkan Pancasila, dimana pedoman hidup dengan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.