Ijtima Ulama MUI: Jika Tak Penuhi Syarat, Maka Nikah Online Hukumnya Tidak Sah
Hidayatullah.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan akad nikah secara online hukumnya…
Layanan Daftar Nikah Berbasis Online di PTSP Kemenag Batam
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Urusan Agama…