Menag menyatakan bahwa rumah ibadah kerap menjadi tempat sosialisasi yang strategis terkait banyak hal.
Sosialisasi akan dilakukan di berbagai kesempatan, seperti saat Jumatan di masjid atau saat ibadah di rumah-rumah ibadah lainnya bagi non-Muslim.
Masjid Istiqlal membolehkan bila KPUD ingin melakukan sosialisasi terkait pengetahuan jelang pemilu dan pilpres di rumah ibadah, sepanjang tidak membawa kepentingan politik.
Salim yang juga sering kelihatan shalat di sana, mengatakan akan lebih rajin shalat subuh berjamaah kalau dapat sepeda. “Tapi kalo enggak dapet, tetep rajin,” katanya.
“Patut diduga kuat niat mereka menulis, menerbitkan, dan mengedarkan tabloid ini ke tengah-tengah masyarakat untuk menyemai konflik dan gesekan.”
Jimly berpendapat, menyoal terbitnya tabloid “Indonesia Barokah” agar menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja untuk menyelidiki dan menetapkan keputusan yang akan diberikan.
JK meminta supaya masjid dan rumah-rumah ibadah lain tidak dijadikan tempat untuk membuat dan menyebarkan kabar bohong, sehingga dapat memecah belah persatuan umat.
“(Sebab) menurut MUI, menyebarkan hoax itu sama hukumannya dengan yang membuat hoax.”
“Karena dia beredarnya secara masif dan kemudian berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keresahan di masyarakat.”
Polisi dan Bawaslu, kata Mu’ti, bisa bekerja sama dengan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) terkait untuk memberikan informasi.