Ombudsman meminta IAIN antara lain mencabut dan membatalkan surat teguran tertulis pelanggaran kode etik dan surat pembebastugasan mengajar Hayati.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berharap rektor memenuhi undangannya.
“MUI Sumatera Barat menyatakan bahwa pelarangan penggunaan cadar bagi perempuan tidak memiliki alasan yang kuat baik menurut syari’at Islam maupun perundang-undangan.”
Ketua MUI ini berharap agar anak bangsa tidak boleh curiga terhadap perempuan apalagi sampai mengecilkan aktivitasnya.
Kalau mediasi tak bisa membuat IAIN Bukittinggi mencabut larangan penutup wajah (cadar), pihaknya akan menempuh jalur hukum.
KH Ma’ruf Amin menegaskan, pemakaian cadar merupakan persoalan khilafiyah.
“Tapi cuma boleh dibaca dan dilihat ditempat. Eggak boleh dikopi, enggak boleh dibawa pulang, enggak boleh difoto dengan alasan perintah atasan,” keluhnya. “Jadi terkesan ditutup-tutupi.”
Adel Wahidi menjelaskan, Ombudsman belum bisa mengambil kesimpulan. Sebab masih dalam tahap proses pemeriksaan.
Karena itu, menurut Yusril, tidak semestinya pemakaian cadar dilarang. Sebab itu bagian dari hak asasi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.
“Kami tidak melarang cadar, tidak ada masalah liberalisasi segala macam, Kami menginginkan kampus yang kondusif dan proses belajar mengajar terlaksana dengan baik.”