“Ketika terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.”
Arwani Faishol menerangkan bahwa bagi yang bermahzab Syafi’i, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu shalat.
“Tentu Kementerian Agama siap kooperatif dan memberikan keterangan jika diperlukan.”
“Apakah akan tetap mengajar? Kalau iya mengajar, tolong dibuka cadarnya saat mengajar, atau kedua diberdayakan sebagai pegawai saja. Bukan sebagai dosen.”
“Memulihkan hak fungsional dosen Sdr. Hayati Syafri dalam semua aktivitas akademik semester genap tahun ajaran 2017/2018 dan seterusnya,” minta Ombudsman.
Kementerian Agama, kata Hayati, hanya mengalihkan kasus cadar ke kasus pelanggaran disiplin.
Sebelumnya, Hayati Syafri, dosen bahasa IAIN Bukittinggi di Sumbar, dilarang mengajar karena bercadar.
Belakangan beredar video yang memperlihatkan seorang Muslimah bercadar disebut-sebut ditolak oleh penumpang bus untuk turut menumpang dalam bus tersebut.
Ombudsman meminta IAIN antara lain mencabut dan membatalkan surat teguran tertulis pelanggaran kode etik dan surat pembebastugasan mengajar Hayati.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berharap rektor memenuhi undangannya.