“Sebetulnya untuk apa media asing menghubungi AILA Indonesia? Kan yang menghapus fanspage AILA Indonesia adalah pihak Facebook.”
Dalam roadshow AILA ditemukan kesimpulan bahwa masyarakat sepakat penolakan LGBT akan efektif jika mendapat dukungan dari pemerintah.
Pihaknya juga akan mengajak anggota komunitas Sahabat AILA yang saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah Indonesia untuk ikut menggunakan OORTH.
Ia mengungkapkan, tidak tepat jika pengaturan pidana cabul sesama jenis atau LGBT dikenakan jika hanya ada korban.
“Tapi sampai sekarang belum ada rumusan tertulisnya.”
Rita mengungkapkan, selama ini pembahasan HIV/AIDS tidak menyentuh substansi persoalan, karena hanya berbicara upaya pencegahan melalui kondomisasi dan lain sebagainya.
Rita mengungkapkan, sejatinya persoalan kesusilaan yang dibicarakan ini bukanlah permasalahan AILA semata, bahkan seluruh elemen bangsa memiliki kepentingan terhadapnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep Islam, jika melakukan perzinaan di luar pernikahan, maka itu sudah merupakan zina. Tetapi dalam KUHP yang sampai sekarang berlaku di Indonesia, zina hanya sebatas pada yang terikat perkawinan saja (melakukan perselingkuhan).
Rita juga meminta, agar para pelaku homoseks yang ditangkap ditetapkan menjadi tersangka, dan bukan korban, sebagaimana yang saat ini terus menerus diklaim oleh kelompok pembela perilaku menyimpang tersebut.
“Khususnya tindakan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.”