MUI mengharamkan untuk memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten ataupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Kepolisian dalam penanganan kriminal siber agar berfokus pada perilakunya, tidak dengan identitasnya.
Jika Anda tidak memperhatikan pengaturan privasi media sosial Anda, orang asing manapun bisa dengan mudah mencari tahu nama anak Anda, sekolah, tanggal lahir, dan teman anak Anda
Penyakit ‘ain biasa muncul jika seseorang melihat foto, gambar, atau sesuatu lainnya yang diiringi oleh rasa kagum yang berlebihan
Ia menyesalkan langkah yang ditempuh pelapor dengan membawanya ke jalur hukum.
“Kami tidak menuntut Pasal 28 ayat (2) UU ITE dihapuskan seluruhnya, namun kami hanya meminta istilah ‘antargolongan’ (dalam pasal itu) dihilangkan.”
Dandhy menyebut Myanmar dan Indonesia mempunyai masalah yang sama perihal kemanusiaan. Dengan subjek kasus yakni Aung San Suu Kyi yang dihadapkan dengan persoalan Rohingya, serta Megawati yang dihadapkan persoalan Aceh dan Papua.
Semakin banyak mengeluh & mengungkap kegalauan, justru akan mengundang ‘penjahat cyber’ mendatangi anak kita
Lautan massa berbaju putih mengecam respon polisi yang dianggap terlalu berlebihan terhadap Habib Rizieq Shihab
Unsur penting pasal 28 ayat 2, adalah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA