Pakar hukum tata negara Refly Harun sudah memprediksi bahwa MK akan menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut.
Seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Agung dan MK dianggap sudah berjalan secara transparan dan konstitusional.
MK menilai, dalil kubu 02 terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“Perjuangan kita masih panjang, 5 tahun ke depan kita terus berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan.”
Wahiduddin berpendapat, yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 daerah, tak masuk pada aturan kampanye, melainkan netralitas PNS.
“Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum.”
“Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” sebut hakim.
Peserta tampak memilih memperbanyak berdoa, berzikir, dan bershalawat. “Kita harus mengetuk pintu langit.”
“Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah Subhanahu Wata’ala Tuhan Yang Maha Kuasa.”
“Kita tidak pernah tahu, mungkin putusan itu sudah ada dari kemarin, tapi tidak mustahil satu menit terakhir bisa saja berubah.”