Ahok dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas status ini, Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Bahkan dalam artikel tersebut, BBC menaksir unjuk rasa terkait kasus dugaan penistaan agama gubernur Jakarta di ikuti sekitar 50 ribu orang. Begitulah usaha media yang tak jujur mengecilkan peran umat
Ada indikasi yang menjadi pemantau dan saksi orang-orang yang tidak netral, ujar Din Syamsuddin
Seperti diketahui, sehari pasca Aksi Damai 411, pada Sabtu (05/11/2016) Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Aksi Damai 411 telah ditunggangi aktor politi
syahid adalah milik orang-orang yang menjaga shalat dengan berjama’ah, menjadikan hidup dan matinya hanya untuk Allah
UBN kagum massa Aksi Damai Bela Quran yang mengaku didzalimi naamun tetap sabar
Kasus Ahok telah memenuhi unsur pidana, yakni pasal 156 dan 156a. Dimana menyampaikan pernyataan di muka umum yang masuk kategori penistaan agama
Masyarakat dan umat Islam diminta tidak terkecoh dan mengikuti arahan para ulama dan Kiai
Saya menghimbau kepada presiden dan kapolri ini sebenarnya masalah sederhana. Gak perlu gaduh sebenarnya kalau pihak kepolisian meresponnya sama dengan merespon penistaan agama di Bali
Ahok dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Quran, kata mantan anggota DPR ini