PELAKU “pernyataan bohong” kepada Prabowo Subianto (PS), Ratna Sarumpaet (RS) yang mengaku sebelumnya pada Selasa, 2 Oktober 2018 dianiaya oleh 3 orang lelaki yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya, RS pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018 dihadapan insan pers, dirinya minta maaf selain kepada PS juga kepada Amien Rais. Bahwa dirinya sesungguhnya tidak dianiaya atau mukanya lebam bukan karena dipukuli orang tak dikenal, melainkan hanya operasi plastik di wajahnya, dikarenakan secara medis, diwajahnya mesti dilakukan sedot lemak.
Untuk itu, aneh bin ajaib RS yang berbohong dan nyata telah mengaku bohong kepada PS, sehingga secara hukum PS dalam kejadian ini menjadi korban kebohongan dari RS. Yang saat sebelum diketahui atas keadaan bohong tersebut, PS telah sempat berlaku patriot, agar kasus “penganiayaan terhadap RS” diusut oleh petugas penegak hukum sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Baca: Lebam Muka Ratna Sarumpaet Karena Sedot Lemak, Bukan Penganiayaan
Sehingga Farhat Abbas telah melakukan blunder dengan melakukan pelaporan terhadap diri korban, bukan terhadap RS si pelaku “bohong”, sesuai UU ITE dan atau KUHP. Karena korban kebohongan RS, PS sempat memuat pernyataannya tentang “usut tuntas” sesuai hukum yang berlaku, terhadap penganiaya RS.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Seharusnya sesuai UU, advokat Farhat Abbas selaku bagian daripada penegak hukum, mestinya mendampingi PS selaku korban melaporkan RS si pelaku delik serta penyertanya (delmeming) menurut UU ITE dan atau KUHP.*
Damai Hari Lubis | Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia