RENCANA Kemendagri membatalkan dan mengevaluasi Sembilan perda miras amat disayangkan. Seperti diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi melarang setidaknya ada Sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997. Di antaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.
Alasan pemerintah melakukan pelarangan yaitu mengacu kepada Keppres No 37/1997 dimana ada tiga golongan mniuman keras yakni A dengan kadar alokohol 0-5 persen. B kadar 5-20% dan C 20-55%. Secara sepihak Kemendagri ingin membatalkan perda miras karena dianggap melawan keputusan Presiden itu. Merespons kebijakan itu, timbul banyak penolakan dimana-mana karena dianggap sama dengan melegalkan miras.
Keinginan Kemendagri memang sangat mengherankan mengingat efek miras sangat membahayakan bagi masyarakat. Banyak mudah ditemui di masyarakat kasus kejahatan akibat pengaruh miras. Misalnya kasus di SMAN 4 Jambi yang berujung dikeluarkannya 11 siswa karena mabuk.
Pengaruh miras membuat mereka bertindak liar dan merusak fasilitas sekolah. Kondisi serupa ditemui di Gorontalo, seorang anggota Polda Gorontalo yang mabuk menembak warga hingga tewas. (Republika, 13/01/2012).
Yang paling baru adalah peristiwa “Xenia maut” yang ikut menewaskan menewaskan 9 orang oleh pengendara mobil, Afriani yang diduga dalam keadaan mabuk dan mengunakan obat-obatan terlarang.
Peristiwa berdarah ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba dan miras adalah persoalan serius. Pemerintah tidak boleh bermain-main dengan ini.
Pelarangan Perda merupakan isu sensitif mengingat sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas muslim.
Dalam pandangan ulama miras bersifat haram sebab berpotensi sebagai sumber kemaksiatan dan kejahatan di tengah masyarakat. Mencabut Perda larangan miras artinya melegalisasi miras di masyarakat. Apalagi di beberapa tempat, perda miras mampu mengurangi kriminalitas di masyarakat. Misalnya di Tangerang adanya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang miras mampu mengatur tempat penjualan minuman beralkohol.
Merespons itu, tentu saja banyak Muslim Indonesia yang bertanya ada apa di balik keputusan pelarangan miras?
Jika pemerintah beralasan miras sebagai pemasukan negara. Masih banyak pemasukan negara yang lebih halal dibandingkan hasil penjualan miras yang terbukti haram. Jangan sampai keinginan menyejahterakan kehidupan masyarakat diperoleh dari pendapatan tidak berkah.
Seharusnya pemerintah sadar, pelarangan perda miras menimbulkan banyak dampak buruk bagi masyarakat. Bagaimanapun perilaku orang yang suka minuman keras dapat berdampak negatif di masyarakat seperti menyulut tawuran warga, pemerkosaan dan banyak kejahatan lainnya.
Wajar jika masyarakat dilanda keresahanan mendalam karena kebijakan ini berhubungan dengan keteriban sosial di suatu daerah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pemerintah sepantasnya dapat “belajar” dan studi banding persoalan miras kepada Bahrain. Negeri Timur Tengah yang penduduknya hampir 100% muslim. Mereka melarang minuman alkohol sebab dapat merusak keteraturan sosial di masyarakat. Namun larangan hanya berlaku kepada penduduknya yang beragama Islam. Sehingga memungkinkan non muslim dapat mengonsumsi miras ditempat yang sudah ditetapkan pemerintah
Kebijakan pelarangan perda miras membuktikan, pemerintah belum sepenuh hati memperbaiki moral masyarakat.
Untuk itu, revisi terhadap keppres harus dilakukan karena peraturan itu tidak mewakili kepentingan publik. Jangan sampai bangsa mayoritas muslim melakukan kesalahan besar melegalkan miras sehingga pembangunan tatanan kehidupan sosial yang lebih baik mengalami langkah mundur.
Inggar Saputra
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI)
Jl. Cipinang Pulomaja RT 007/10 No 1 CBU Jaktim 13410
Foto: kasus “Xenia maut” yang menelan 9 nyawa