SAYA sangat menyesalkan insiden Ahmadiyah dan warga hingga jatuh korban pada hari Minggu 6 Februari 2011 didesa Umbulan Kec. Cikeusik Pandeglang Banten. Namun semua pihak haruslah menahan diri untuk tidak mengeksplotasi dan mempelintir insiden ini dengan agenda kepentingan masing-masing. Mari kita percayakan kepada Polri untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ditemukan kronologis peristiwa berdasarkan fakta yang sesungguhnya.
Saya nilai perkara ini tidak murni konflik agama, tetapi lebih dipicu oleh arogansi sekelompok Jamaah Ahmadiyah yang memprovokasi warga. Saya sependapat dengan Mendagri dan Menteri Agama bahwa perlu ada evaluasi terhadap SKB No.3 tertanggal 4 Januari 2008 tentang larangan Ahmadiyah. Materi evaluasi tentu mencakup tingkat ketaatan Ahmadiyah terhadap SKB tersebut.
Saya sendiri menilai bahwa maraknya penyerangan warga terhadap Jamaah Ahmadiyah belakangan ini, sebagian besar disebabkan karena Jamaah Ahmadiyah sendiri yang sering melanggar SKB tersebut. Harus diketahui bahwa Jamaah Ahmadiyah selama ini cenderung semakin militan dan berani menantang warga hingga membangkang SKB, tidak lain karena adanya provokasi berbagai LSM dan tokoh yang selalu mengeksploitasi kebebasan beragama.
Karena itu tututan mundur Menteri Agama dan Pencabutan SKB tersebut, sebagai biang kerok masalah Ahmadiyah tidak proporsional dan tendensius. Anda bisa bayangkan kalau SKB tidak ada maka, warga semakin leluasa melakukan penyerangan, nanti yang di salahkan Menteri Agama dan aparat keamanan.
Haruslah dipahami kebebasan Beragama dan Berkeyakinan memang merupakan bagian pokok dari prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi. Namun kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana kebebasan lainnya dibatasi 4 hal yaitu : Ketertiban Umum, Kesusilaan, Agama dan Hukum (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 Jo. Pasal 70 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM).
Dalam ajaran agama manapun tidak dapat mentolerir sesuatu ajaran agama yang dalam pelaksanannya merusak dan menodai kesucian agama orang lain. Faktanya, ajaran Ahmadiyah sungguh-sungguh telah merusak dan menodai ajaran Agama Islam. Ini jelas tidak termasuk pengertian dari kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam prinsip HAM maupun konstitusi. Umat Islam tentu mempunyai hak asasi untuk membela, memelihara, melindungi, mempertahankan kesucian ajaran agama dan keyakinannya dari segala bentuk rongrongan dan penodaan.
Gagasan untuk melepaskan Ahmadiyah dari agama Islam sehingga menjadi agama baru sebagai solusi untuk mengakhiri konflik, menurut saya tidak realistis dan tidak serta merta. Karena bagaimanapun Jamaah Ahmadiyah dalam beribadat, pasti akan menjalankan tata cara peribadatan persis sama dengan Umat Islam.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Saya salut respon yang sangat cepat dari Menkopolhukam dan Kapolri untuk bertindak tegas atas semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Tentu saja pendekatannya harus adil, arif dan proporsional serta berkomitmen untuk melakukan hal serupa terhadap segala bentuk perbuatan yang terindikasi pelanggaran HAM dan pelanggaran Hukum lainnya tanpa pandang bulu.
Wassalam
Dr. Saharuddin Daming SH.MH, Komisioner Komnas HAM