Hidayatullah.com—Pengadilan Kairo hari Senin (23/9/2013) memutuskan Al-Ikhwan al-Muslimun (Al-Ikhwan) sebagai organisasi terlarang, sehingga kehilangan status legalnya.
Organisasi itu selama puluhan tahun tidak mendapatkan pengakuan dari Mesir dan mendaftarkan diri sebagai lembaga swadaya masyarakat pada bulan Maret 2013 ini.
Pengadilan juga membekukan aset-aset dan dana milik Al-Ikhwan, lansir Ahram Online.
Tuntutan agar organisasi Al-Ikhwan dilarang diajukan ke pengadilan oleh Partai Tagammu, sebuah partai beraliran sosialis.
Pada 2 September lalu, lembaga penasehat presiden untuk urusan hukum merekomendasikan agar Al-Ikhwan dilarang. Pelarangan terkait dengan dugaan bahwa kelompok itu memiliki sayap paramiliter. Berdasarkan peraturan di Mesir, LSM tidak boleh memiliki pasukan bersenjata.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/