Hidayatullah.com | SAAT Haji Agus Sali melawat ke Ithaca (saat memberi kuliah di Universitas Cornell), pada saat itu adalah awal-awal bulan puasa. Di daerah Ithaca jarak tenggelam dan terbitnya matahari pada musim semi sangatlah pendek. Di sini, sisi keulamaan Agus Salim teruji.
Beliau mengungkapkan gagasan yang menyesuakan jadwal sahur, buka puasa dan shalat sesuai dengan kenyataan waktu kerja yang berlaku setempat. Kata beliau, “Bershalatlah waktu Subuh di pagi hari, Dzuhur waktu istirahat makan siang, Asar sore hari, Maghrib setelah pulang kerja, dan Isya sebelum istirahat tidur.”
Selain itu, yang tidak kalah penting, “Ibadat dilaksanakan dengan dorongan niat dan pelaksaanaan yang ikhlas.” Itulah di antara yang utama perlu dipegang dalam melaksanakan Islam. (Haji Agus Salim [1884-1954]: tentang perang, jihad, dan pluralisme, 117, 118)
***
Pada wilayah yang sehari semalamnya 24 jam, masalah waktu shalat dan puasa tidak ada masalah. Tapi, di daerah kutub atau semacamnya ada kondisi di mana siang hari bisa sampai enam bulan, malam hari bisa sampai enam bulan; atau ada wilayah yang malamnya lebih panjang dari siang, atau siangnya lebih panjang dari malam, maka dalam kondisi seperti ini apakah mereka wajib menunaikan ibadah shalat lima waktu atau puasa Ramadhan misalnya?
Seluruh ulama fikih sepakat bahwa shalat tetap wajib ditunaikan. Kecuali, hanya segelintir dari Madzhab Hanafiyah yang berpendapat gugur kewajiban shalat bagi yang tidak menjumpai waktu Subuh dan Isya misalnya.
Dalam kitab “ad-Dur al-Mukhtaar wa Hasyiyah Ibni Abidin, disebutkan:
أَنَّ الْوَاجِبَ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ خَمْسٌ عَلَى الْعُمُومِ، غَيْرَ أَنَّ تَوْزِيعَهَا عَلَى تِلْكَ الْأَوْقَاتِ عِنْدَ وُجُودِهَا وَلَا يَسْقُطُ بِعَدَمِهَا الْوُجُوبُ
“Yang wajib dalam perkara yang sama adalah kewajiban shalat lima waktu atas (orang) secara umum. Hanya saja, pembagian waktunya ketika itu terjadi, dan kewajiban (shalat) tidak gugur.”
Pernyataan ini diungkapkan terkait kedatangan dajjal yang kelak satu harinya seperti satu tahun, hari berikutnya seperti satu bulan, hari ketiga seperti satu minggu, baru kemudian akan normal kembali. Maka kata Nabi tidak cukup hanya shalat sehari, tapi disuruh menghitung atau memperkirakan waktu shalat wajib yang lima.
Syeikh Ibnu Taimiyah dalam kitab “Mukhtashar al-Fataawa al-Mishriyyah” (I/38) menulis:
والمواقيت الَّتِي علمهَا جِبْرِيل عَلَيْهِ السَّلَام للنَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم وَعلمهَا النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لأمته حِين بَين مَوَاقِيت الصَّلَاة وَهِي الَّتِي ذكرهَا الْعلمَاء فيكتبهم هِيَ فِي الْأَيَّام الْمُعْتَادَة فَأَما ذَلِك الْيَوْم الَّذِي قَالَ فِيهِ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم يَوْم كَسنة قَالَ اقدروا لَهُ قدره فَلهُ حكم آخر يبين ذَلِك
“Waktu-waktu yang diajarkan oleh Jibril ‘Alaihis Salam kepada Nabi ﷺ dan yang diajarkan Nabi kepada umatnya ketika menerangkan waktu shalat itu adalah yang disebut ulama dalam kitab-kitab mereka pada hari-hari yang normal. Adapun hari-hari di akhir zaman (masa Dajjal) yang disebut bahwa sehari bagai setahun, dan disuruh memperkirakan waktunya, maka ini ada keterangan hukum lain (tidak seperti waktu biasa).”
Jadi, tidak ada kata gugur mengenai kewajiban shalat, demikian juga puasa. Jika ada orang yang berada di suatu negeri yang siangnya sangat panjang, misalnya lebih dari 20 jam, tetap wajib puasa. Jika tidak kuat, maka boleh membatalkannya dan diganti di hari lainnya. Ada juga yang berpendapat waktunya disesuaikan dengan waktu normal terdekat. Wallahu a’lam.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
***
Kembali ke Haji Agus Salim. Dengan sangat cerdik, beliau berijtihad menjawab problem masalah waktu puasa dan shalat kala itu di Ithaca. Dengan jawaban itu, menunjukkan kapasitas beliau sebagai ulama yang mampu menjawab problematika kehidupan. Biasanya, ulama seperti ini sangat menghargai ruh ijtihad.
Ini sesuai dengan fatwa Muhammad Abduh yang dinukil oleh Rasyid Ridha dalam “Fatawa al-Islamiyah Darul Ifta” (Volume 34: 1980):
إذا ما وصل الإسلام إلى أهل البلاد التي يطول فيها النهار والليل عن المعتاد في البلاد المعتدلة، يمكن لهم أن يقدروا للصلوات باجتهادهم وبالقياس على ما بينه النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وكذلك الصيام
“Ketika Islam sampai ke penduduk negeri yang siang dan malamnya lebih panjang dari waktu biasa dalam negeri yang normal. Dalam kondisi di luar normal ini, mereka bisa memperkirakan atau menghitung (waktu) shalat dengan ijtihad dan qiyas mereka sesuai dengan keterangan Nabi ﷺ, demikian juga dalam masalah puasa.” */Mahmud Budi Setiawan