Sambungan konsultasi PERTAMA
Keempat: Hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu tentang laknat Allah kepada pembuat, pengedar dan peminum khamr,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, produsennya, pemesannya, pengedarnya, dan penadahnya.“ (HR. Abu Daud, no : 3676, Ibnu Majah, 3380)
Segala sesuatu yang dilaknat oleh Allah jika hal itu sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, maka harus dihilangkan walaupun kadang harus menghilangkan nyawa pelakunya.
Kelima: Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga lima hal pokok di dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.
Pengedar narkoba telah menghancurkan lima sendi pokok tersebut ; menghancurkan agama, karena narkoba telah menjauhkan seseorang dari ajaran agama ; menghancurkan jiwa, karena banyak korban jiwa akibat mengkonsumsi narkoba tersebut ; menghancurkan akal, karena banyak orang yang rusak otak dan akalnya setelah mengkomsumsi narkoba ; menghancurkan harta, karena sudah terlalu banyak harta yang terkuras dan dihambur-hamburkan hanya sekedar memburu dan membeli barang haram tersebut.
Keenam: Keputusan Majlis Dewan Ulama Senior Saudi Arabia no : 138 pada sidang ke -29 di kota Riyadh tanggal 9/6/ 1407 H – 20/6/1407 H, yang diantara isinya adalah sebagai berikut :
بالنسبة للمهرب للمخدرات فإن عقوبته القتل لما يسببه تهريب المخدرات وإدخالها البلاد من فساد عظيم لا يقتصر على المهرب نفسه وأضرار جسيمة وأخطار بليغة على الأمة بمجموعها ، ويلحق بالمهرب الشخص الذي يستورد أو يتلقى المخدرات من الخارج فيمون بها المروجين .
“Adapun bagi yang menyelundupkan narkoba, maka hukumannya adalah dibunuh, karena penyelendupan narkoba dan memasukkannya ke negara-negara akan menyebabkan kerusakan yang besar, ini tidak hanya menimpa penyelundup itu sendiri, tetapi juga akan menimpakan kepada umat secara keseluruhan musibah yang sangat berbahaya. Hukuman ini juga berlaku bagi pelaku yang mengimpor atau menadah narkoba dari luar negri yang darinya akan dipasarkan ( kepada masyarakat ). “
Ketujuh: Fatwa Majlis Ulama Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2014 melalui rapat pleno Komisi Fatwa, yang berisikan menjatuhkan hukuman ta’zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kepentingan kemashalatan yang lebih besar.
Kedelapan: Pendapat para ulama, antara lain Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Syeikh Wahbah az-Zuhaili dalam alFiqh alIslami wa Adillatuhu ( 7/ 5595), disebutkan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia boleh dibunuh.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kesembilan : Beberapa Negara juga telah menerapkan hukuman mati bagi para pengedar Narkoba, diantaranya adalah Indonesia, Singapura¸ Malaysia, Vietnam, Iran, Saudi Arabia dan China. Hal ini menunjukkan bahwa pengedar narkoba telah meresahkan dan merusak masyarakat dunia, oleh karena itu mereka menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Ini semua untuk menjaga jiwa dan akal manusia.
Kesepuluh: Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, karena terdapat 5 juta pemakai narkoba, dan 2 juta jiwa di antaranya dalam keadaan parah sehingga tak bisa lagi direhabilitasi. Dan sekitar 40-50 orang tewas setiap harinya, jika dijumlah maka angka kematian akibat narkoba di Indonesia sekitar 14.400-18.000 jiwa.
Selain itu, Indonesia adalah Negara ketiga pengguna narkoba terbesar di dunia. Oleh karena itu hukuman mati bagi pengedar narkoba sangat tepat untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran. Wallahu A’lam.* [Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, pakar fikih, memperoleh S3 bidang fikih di Al-Azhar, Mesir]