Hidayatullah.com | SATU minggu terakhir dunia dihebohkan dengan wabah virus corona yang menyerang China, tepatnya di Kota Wuhan. Penyakit ini pertama kali dilaporkan pada akhir Desember. Korban meninggal akibat wabah ini mencapai 41 orang dan korban terinfeksi nyaris mendekati 1300 kasus.
Para peneliti menduga, virus ini disebarkan melalui kelelawar dan ular, dugaan ini diperkuat dengan adanya foto dan video, maraknya masyarakat Wuhan (dan pada umumnya tradisi orang China) mengonsumsi sup kelelawar ataupun olahan daging ular.
Lalu apakah hukum memakan kelelawar dan ular dalam Islam?
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh sendi kehidupan. Dari yang sangat kecil hingga yang paling besar, tidak terkecuali makanan. Dalam sebuah riwayat, dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik.”
Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Wahai para Rosul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih.” (QS: Al Mukminun: 51).
Secara umum, Allah dan Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan umat-Nya untuk memilih makanan yang baik untuk dikonsumsi dan halal. Banyak diantara kita bertanya-tanya hukum memakan kelelawar dan ular, karena dua hewan ini cukup banyak peredarannya dalam masyarakat dan disajikan beragam olahan.
Di dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah disebutkan :
وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا
Artinya: “Dikatakan Al-Khuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah, juz 4, halaman 642)
Dalam penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memakan kelelawar adalah haram, maka umat Islam tidak boleh memakannya.
Bagaimana dengan ular?
Dalam sebuah hadits disebutkan:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Artinya: “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, tikus, anjing gila dan elang.”(Riwayat Muslim)
Hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia.
Maka hukum memakan daging ular adalah haram. Wallahu a’lam bishowab. / Ilham Akbar Ryant Prabowo