Hidayatullah.com | ABU Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiallahu anhuma pernah melamar Fathimah radhiallahu anha putri Rasulullah ﷺ.
Dari Buraidah radhiallahu anhu, beliau menceritakan,
خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
« إِنَّهَا صَغِيرَةٌ ». فَخَطَبَهَا عَلِىٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ
“Abu Bakar dan Umar pernah melamar Fathimah. Namun Nabi ﷺmengatakan, ‘Dia masih kecil.’ Kemudian Fathimah dilamar Ali, lalu Nabi ﷺmenikahkannya dengan Ali.” (HR. Nasai, Ibnu Hibban, Al Hakim)
Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiallahu anhuma, masing masing datang menemui Nabi ﷺhendak melamar Fathimah. Nabi ﷺmenolak lamaran keduanya dengan mengatakan bahwa Fathimah masih kecil. Saat itu (tahun kedua Hijriyah) usia Fathimah sekitar 15 tahun. Ada pula ahli sejarah yang mengatakan usia Fathimah saat itu 20 tahun. Adapun saat itu usia Abu Bakar Ash Shiddiq 52 tahun dan usia Umar 42 tahun.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺbersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (wanita kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan wanita kalian). Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)
Dari Hadits Abu Hurairah di atas, mereka yang memiliki penyakit di dalam hati telah bersangka buruk kepada Sahabat Nabi ﷺ. Ia menyimpulkan bahwa penolakan Nabi ﷺatas lamaran keduanya menunjukkan bahwa pelamar tersebut buruk agama dan akhlaknya. Ini merupakan kesalahan fatal dalam memahami hadits di atas.
Ini merupakan tuduhan dusta kepada Sahabat yang dijamin Allah,
(( رضي الله عنهم ورضوا عنه))
“Radhiallahu anhum wa radhuu anhu” (Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah) (Surat At Taubah 100)
Rasulullah ﷺtelah menegaskan dalam banyak hadits bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiallahu anhuma sebagai orang-orang yang diridhai agama dan akhlak mereka.
Di antaranya ketika Rasulullah ﷺditanya, “Siapakah di antara manusia yang paling engkau cintai wahai Rasulullah?”
Rasulullah ﷺmenjawab, “Aisyah.”
Beliau ditanya lagi, “Kalau dari pria?”
Beliau menjawab, “Ayahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah ﷺbersabda: “Seandainya ada Nabi setelahku maka Umar lah orangnya.” (Hadits Hasan riwayat Tirmidzi).
Silakan pembaca membaca biografi kedua Sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiallahu anhuma.
Menolak Lamaran
Tertolaknya suatu lamaran tidak harus disebabkan buruknya agama dan akhlak pelamar. Wali perempuan atau seorang perempuan boleh menolak lamaran dari orang yang baik agama dan akhlaknya dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariah.
Ummu Hani binti Abu Thalib radhiallahu anha menolak lamaran Rasulullah ﷺdengan alasan usianya telah tua dan memiliki banyak anak.
Ummu Hani khawatir jika menikah dengan Nabi ﷺakan mengakibatkannya menelantarkan anak-anaknya dan atau menelantarkan Rasulullah ﷺ.
Bisa jadi wali perempuan memiliki firasat bahwa ada sifat-sifat pada anaknya yang tidak cocok dengan sifat-sifat laki-laki yang melamarnya.
Tidak diterima lamaran seseorang tidak boleh menjadikan putus hubungan persaudaraan dan persahabatan. Persaudaraan dan persahabatan yang dibangun ikhlas karena Allah akan tetap langgeng dengan saling bersangka baik kepada saudaranya dan meyakini bahwa Allah akan memberikan yang terbaik untuk semuanya.
Hubungan Nabi ﷺdengan Abu Bakar dan Umar radhiallahu anhuma sangat kuat sampai akhir hayat Nabi ﷺ. Ketika Nabi Muhammad ﷺwafat, beliau ridha kepada keduanya.
Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiallahu anhuma melamar Fathimah radhiallahu anha dengan harapan mendapatkan tambahan kemuliaan menjadi menantu Rasulullah ﷺ. Mereka berdua ingin lebih dekat lagi dalam hubungan kekeluargaan dengan Nabi ﷺ.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mereka berdua melamar bukan semata-mata hendak menjaga kesucian diri supaya terhindar dari perbuatan keji dan munkar. Sehingga ketika keduanya ditolak tidak dikhawatirkan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.
Jika seorang anak perempuan suka dengan laki-laki shalih yang melamarnya tapi orangtua perempuan melarangnya karena laki-laki itu bukan dari kerabatnya, atau tidak bergelar sarjana atau belum mapan dalam ekonomi maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar.
Jika anak perempuan menolak dengan alasan calon suaminya bukan dari kerabat atau tidak cocok dari wajah atau penampilan fisik maka wali perempuan tidak boleh memaksanya. Para ulama kita menganjurkan wali untuk menjelaskan kepada anak perempuan tersebut dengan lemah lembut tapi tidak dengan memaksanya.
Rasulullah ﷺsangat mencintai Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib serta semua Sahabat radhiallahu anhum.
Rasulullah ﷺmenikah dengan Aisyah putri Abu Bakar. Rasulullah ﷺmenikah dengan Hafshah putri Umar.
Rasulullah ﷺmenikahkan putrinya Ruqayyah dengan Utsman bin Affan. Setelah Ruqayyah wafat, Rasulullah ﷺmenikahkan putrinya Ummu Kultsum dengan Utsman lagi. Terakhir Rasulullah ﷺmenikahkan putri bungsunya yaitu Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib. Dengan demikian sempurnalah kedekatan Rasulullah ﷺ dengan keempat Khulafaur Rasyidin radhiallahu anhum.* /Artikel ditulis Ustad Fariq Gasim Anuz