SEORANG laki-laki datang kepada Imam As Syafi’i, bertanya mengenai masalah talaq. Laki-laki itu mengabarkan bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada istrinya, sedangkan di mulutnya terdapat sebiji korma, ”Engkau aku talaq, jika aku memakannya (korma) atau aku membuangnya!”
Si laki-laki pun bertanya mengenai jalan keluar agak tidak jatuh talaq kepada si istri. Imam As Syafi’i dengan kecerdasannya pun menjawab, ”Laki-laki itu hendaklah makan setengan dan membuangnya setengah”.* (Hilyah Al Auliya, 9/143)
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/