Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriyah membolehkan pemberian zakat mal untuk biaya pernikahan bagi orang yang hendak menikah, namun tidak mampu secara finansial.
Jawaban Dar Al Ifta mengenai bolehnya memberikan zakat untuk biaya pernikahan bagi orang-orang yang tidak mampu merujuk kepada madzhab Hanbali dan Maliki, yang membolehkan perkara tersebut.
Lembaga fatwa resmi Mesir itu mengeluarkan fatwa ini guna menjawab kasus ketika ada salah seorang yang sudah waktunya mengeluarkan zakat, yang tinggal di Kairo, memiliki kerabat yang sangat miskin di Dimyath. Apakah boleh baginya memberikan zakatnya, untuk pernikahan putri saudara perempuannya (keponakan) yang tidak mampu?
Selain itu, bolehnya memberikan zakat kepada kerabat dekat berdasarkan sabda Rasulullah, “Sesungguhnya sedekah terhadap orang miskin merupakan sedekah. Sedangkan terhadap kerabat, (memperoleh) dua, sedekah dan penyambung. (Riwayat At Tirmidzi, dihasankan oleh beliau).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Bahkan disebutkan bahwa menyalurkan zakat kepada kerabat lebih utama, tentunya kerabat yang tidak wajib atas si muzakki memberikan nafkah kepada mereka.
Fatwa bernomor 2351 ini sebenarnya merupakan fatwa yang diterbitkan tahun 2006, hanya saja situs resmi Dar Al Ifta baru saja mempublikasikannya. [tho/ift/hidayatullah.com]