Hidayatullah.com — Pengadilan Zionis ‘Israel’ pada hari Rabu menghukum Ashraf Adwan yang berusia 13 tahun, dari kota Eizariya di Yerusalem timur, tiga tahun penjara dan memerintahkan dia untuk membayar denda 5.000 shekel. Hukuman dijatuhkan pihak penjajah atas tuduhan upayanya untuk melakukan serangan penikaman tahun lalu lapor Palestinian Information Centre pada Kamis (29/10/2020).
Namun, anak itu hanya akan menjalani hukuman dua tahun karena dia telah ditahan dalam penjara sejak tahun lalu, menurut pengacaranya. Ashraf Adwan diculik pada tanggal 29 September 2019 dari luar Masjid Al-Aqsha dan sejak itu dia menjalani beberapa sesi interogasi oleh petugas ‘Israel’.
Polisi penjajahan Zionis hanya mengizinkan ibunya untuk mengunjunginya satu kali setelah penahanannya. Ibu Adwan mengungkapkan kesedihannya karena tidak diizinkan untuk rutin bertemu dengan anak bungsunya.
“Saya merindukan Ashraf dan saya merindukan kehadirannya di rumah karena dia adalah anak bungsu saya. Ayahnya meninggal saat dia masih bayi berusia tujuh bulan. Selama periode terakhir penahanannya, saya bisa mengunjunginya sekali,” kata sang ibu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Namun, dia dapat memanfaatkan persidangan yang diadakan untuk putranya di kota Yerusalem untuk melihat dan memeriksa keadaannya.*