Hidayatullah.com–Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menolak hub n apa pun antara orang Yahudi dan Masjid Aqsha, serta menyetujui enam resolusi untuk mengutuk pelanggaran penjajah Israel terhadap Palestina.
Di antaranya adalah Resolusi A / 73 / L.29 berjudul ‘Baitul Maqdis’ yang menyerukan status quo bersejarah di Baitul Maqdis, termasuk Haram Al-Sharif, yang dihormati, tulis International Middle East Media Centre (IMEMCnews).
Penggunaan nama Arab, ‘Baitul Maqdis’ untuk kuil dalam dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ditafsirkan sebagai penolakan halus dugaan dan klaim bahwa ia memiliki hubungn dengan orang Yahudi.
Baca: Rencana Australia Pindahkan Kedubes ke Baitul Maqdis Langgar Hukum Internasional
Nama yang digunakan oleh orang Yahudi – Temple Mount – tidak disebutkan dalam dokumen PBB manapun.
Resolusi itu disetujui dengan 149 suara mendukung, 11 melawan dan 14 netral.
Hal ini juga menekankan bahwa Majelis Umum PBB “menegaskan kembali tekadnya bahwa setiap tindakan yang diambil oleh ‘Israel’, penguasa Pendudukan, untuk memaksakan hukumnya, yurisdiksi dan administrasi di Kota Suci Yerusalem adalah ilegal. dan karena itu batal demi hukum dan tidak memiliki validitas apapun, dan menyerukan kepada ‘Israel’ untuk segera menghentikan semua tindakan ilegal dan sepihak seperti itu.”
Dalam resolusi itu, memperbarui pengakuannya bahwa setiap tindakan yang diambil oleh ‘Israel’, untuk memaksakan hukum, kekuasaan dan administrasi di Yerusalem adalah ilegal, dan, akibatnya, batal demi hukum, dan tidak ada legitimasi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Resolusi itu juga menyatakan bahwa keputusan ‘Israel’ pada 14 Desember 1981 untuk memaksakan hukumnya, yurisdiksi dan administrasi melawan Dataran Tinggi Golan di Suriah tidak sah.
Pengamat Tetap Negara Palestina untuk PBB di New York Riyad Mansour mengatakan komunitas internasional telah mengkonfirmasi duk nnya untuk tujuan nasional Palestina, meskipun ada upaya oleh pemerintah AS di forum internasional untuk menentang ini.*