Hidayatullah.com & Sahabat Al-Aqsha–Di atas kapal Mavi Marmara– Kalau sampai Israel melakukan tindak kekerasan menghalangi kafilah kapal Freedom Flotillah untuk membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza, maka semakin lengkaplah rekornya sebagai pembangkang masyarakat dunia.
Soalnya, tindakan itu akan menjadi pelanggaran kesekian kalinya oleh Israel atas Resolusi Dewan Keamanan PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa). Aturan yang dilanggarnya kali ini adalah Resolusi DK-PBB nomor 1860 dari pertemuannya yang ke 6.063 yang diterbitkan 8 Januari 2009 yang lalu, di ujung serangan Israel ke Gaza.
Di pasal 2 resolusi tersebut DK-PBB “…menyerukan kepada seluruh pihak internasional agar secepat mungkin mengirimkan dan mendistribusikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, termasuk dalam bentuk bahan bakar, makanan, dan pelayanan kesehatan.”
Di pasal 3-nya DK PBB “…menyambut inisiatif-inisiatif yang bertujuan membuat dan membukan koridor-koridor kemanusiaan dan berbagai mekanisme lain bagi berlanjutnya bantuan kemanusiaan (ke Gaza).”
DK-PBB yang menekankan sekali lagi pentingnya peran UNRWA (badan bantuan kemanusiaan PBB khusus untuk Palestina) dalam mengatur bantuan kemanusiaan di Gaza.
Namun, sebagai dinyatakan Fahmi Bulent Yildirim, Presiden IHH dan kordinator kafilah Freedom Flotilla, sudah sejak terjadinya serangan Israel atas Gaza tahun lalu pihaknya mengirim surat kepada Israel untuk membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Surat kami itu direspon oleh UNRWA dengan memberikan dukungan terhadap misi kami, namun sampai hari ini surat kami tidak dijawab oleh Israel,” kata Bulent.
Dalam beberapa jam ke depan ini akan terbukti, apakah Israel akan memantapkan jatidirinya sebagai pembangkang atau memilih bertindak sesuai aturan masyarakat dunia.
Sejauh ini Israel telah mencatat rekor pembangkangan terhadap PBB dengan tidak menggubris resolusi-resolusi 242 (tahun 1967), 338 (tahun 1973), 1397 (tahun 2002), 1515 (tahun 2003), dan 1850 (tahun 2008).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Namun setiap kali melanggar, Israel tidak pernah dikenai sanksi, karena usaha negara-negara lain untuk menghukumnya selalu diveto oleh Amerika Serikat, Inggris dan Prancis, tiga negara yang sejak 1948 merupakan sponsor utama pendirian negara Israel di atas tanah Palestina. [Dzik, San, Sur/hidayatullah.com]
Salurkan Bantuan Anda untuk Palestina melalui; Sahabat Al-Aqsha & Hidayatullah.com