Hidayatullah.com — Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan seorang anak berkebutuhan khusus atau difabel, S (13) diperkosa dua pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Aksi pemerkosaan dilakukan kedua pelaku pada Ahad (16/01/2022) malam. Dian mengungkapkan keduanya sudah ditangkap, pemuda tersebut berinisial DA (19) dan MA (21), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kedua pelaku ini memanfaatkan keluguan korban. Sebelum melakukan aksi tersebut, keduanya diketahui minum minuman keras terlebih dahulu. Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya,” ujar Dian seperti dilansir dari Merdekacom, Rabu 19 Januari 2022
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali menjelaskan bahwa korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus.
Aksi kedua pemuda tersebut, menurut Josner, dilakukan di rumah DA. Aksi keduanya pun dilakukan tanpa ada perlawanan dari korban karena kondisinya yang berkebutuhan khusus itu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kita ancam dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Josner.*