Hidayatullah.com– Habib Bahar bin Smith (HBS) kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terkait perkara ujaran kebencian. Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.
“HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan,” tulis pengacara HBS, Ichwan Tuankotta lewat unggahan status WA seperti dikutip hidayatullah.com, Selasa (04/01/2022).
Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Habib Bahar menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik. “Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif,” kata Habib Bahar di Polda Jawa Barat, Senin (03/01/2022).
Ia sempat berujar jika dirinya langsung ditahan seusai diperiksa maka hal itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negeri ini telah mati.
“Saya ingin menyampaikan andaikan jikalau saya nanti ditahan jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai. Sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak diproses sama sekali,” kata dia.
Meski demikian, ia merasa tak khawatir, karena hal itu katanya dilakukan demi agama bangsa, dan akidah. Ia mengingatkan kepada pengikutnya untuk tidak takut menyuarakan kebenaran.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Bagi saya demi Islam, bangsa, demi rakyat demi Indonesia, demi agama, demi akidah, jangankan dipenjara, nyawa-jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati, Indonesia merdeka,” ujarnya.
“Ingat itu yah, andaikan saya ditahan atau dipenjara, berarti keadilan telah mati di negara kita demokrasi telah mati,” tukas Habib Bahar.*