Hidayatullah.com — Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta warganet agar mengusut perihal Kosman alias M Kece yang kedapatan asyik sedang video call di penjara bersama Youtuber Saifuddin Ibrahim.
Akun Twittter @Lelaki_5unyi menanyakan kok bisa penista agama melakukan video call dalam penjara. Pantauan, Hidayatullah.com M Kece betul tampil dalam video Youtube yang berjudul 10 Fakta Penjara, Video Call Dengan Emkace, yang diupload pada 20 November 2021 lalu.
“Lapor jendral @ListyoSigitP @DivHumas_Polri@KejaksaanRI Ini koq sikace tersangka penista agama koq bisa VC dari dalam penjara?,” tulisnya sambil membagikan cuplikan video M. Kece seperti dikutip Kamis (16/12/2021).
“Hebat ya.. Penista Agama Islam ini bisa VC & podcast di dalam Sel….!!! Warbiasa Hukum ini,”cuit akun @Bungongez.
Netizen lain, kemudian membandingkan M. Kece dengan Habib Rizieq dan Munarman, soal kebebasan video call itu. “Nitip kalau ada yang besuk Habib Rizieq atau pak munarman boleh video call ke keluarganya. Ini bukan vidio call lagi tapi dah podcast dengan YouTube er. Bolehlah tanya jawab tentang keadaan habib dan pak munarman,” pinta warganet bernama Alya itu, @AlyaFziyah.
Sebagaimana diberitakan, M. Kece terdakwa kasus penistaan agama saat ini mendekam di tahanan polres Ciamis. Ia sendiri sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jabar pada 02 Desember 2021 lalu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Polisi menangkap M. Kece di tempat persembunyiannya, pada Selasa malam 24 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WITA, waktu Bali di daerah Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.*