Hidayatullah.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah akan menggelar rapat kerja (Raker) membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, dan mencermati putusan MK,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, di Jakarta, dikutip Senin (29/11/2021).
Raker pemerintah dan DPR akan membentuk tim kerja bersama. DPR dan Pemerintah akan memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja tidak dibuat untuk mematuhi putusan MK. Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu dua tahun untuk perbaikan.
“Kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan difollow up dengan bentuk tim kerja bersama dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP (peraturan pemerintah) yang strategis seperti amanat MK, itu yang menjadi konsen kita,” jelas poltikus NasDem ini.
Menurut Willy putusan uji formil terhadap omnibus law merupakan hal yang wajar. Putusan ini menjadi catatan penting bagi DPR dalam menyusun undang-undang. Penyusunan undang-undang dengan omnibus baru kali ini dilakukan DPR dan pemerintah. “Tentu akan menjadikan ini catatan. Jadi ini suatu hal yang wajar saja karena ini pengalaman peratama kita dalam membuat UU berupa omnibus law,” ungkapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Sebelumnya kan kita satu subjek satu policy, sekarang kan diomnibuslawkan. Inilah tantangan untuk kemudian bisa melakukan lompatan hukum. Jadi memang bukan suatu hal yang gampang,” pungkasnya.*