Hidayatullah.com — Terkuak, sebanyak 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN menerima bantuan sosial (bansos). Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta penerima berkenan untuk mengembalikan bansos tersebut. Sebab menurutnya, bantuan itu milik masyarakat yang sangat membutuhkan.
“Itu seharusnya dikembalikan kalau memang salah, apalagi itu ASN harus dikembalikan. (Prosesnya) nanti biar diatur Kemensos,” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis 18 November 2021.
“Mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat atau sebaliknya mereka yang semestinya tidak berhak malah dapat. Dan itu harus terus dirapikan dan kejadian itu bisa karena sengaja, tapi sebagian besar kadang-kadang juga tidak sengaja,” imbuhnya.
Muhadjir mengakui, adanya kesalahan dalam proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan pada DTKS. Sebab, DTKS merupakan landasan bagi pemerintah memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran.
“Karena itu hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial namanya DTKS, karena itu menjadi landasan dasar untuk memberikan bantuan sosial pada mereka yang berhak,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Risma membeberkan PNS tidak berhak mendapat bantuan pemerintah, baik program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11/2021).
Untuk rinciannya, dari 31.624 PNS, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos. PNS ini tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dia menyebut profesi PNS yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya. “Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, ‘tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN),” kata Risma.
Selain itu, Risma juga telah menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bantuan sosial.
“Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena diperaturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos),” terangnya.*