Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah organisasi legal dan formal, berdiri sejak 26 Juli 1975 yang dikenal wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim se-Indonesia, baik individual maupun yang terhimpun dalam ormas-ormas keagamaan Islam, dalam semangat Islam Wasathiyah (moderat), Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Wathaniyah. Karenanya, framing pembubaran MUI adalah gerakan teror terhadap Islam washathiyah di Indonesia.
“Di tengah ramainya kekhawatiran bangkitnya komunisme gaya baru, seks bebas di PT akibat Permendikbud 30, terorisme KKB Papua, yang semuanya ditolak MUI, maka wacana untuk bubarkan MUI jadi layak dikritisi dan diwaspadai, sebagai gerakan yang menunggangi isu terorisme untuk bentuk teror yang lain yaitu membubarkan MUI,” demikian disampaikan Wakil Ketua MPR-RI, Dr Hidayat Nur Wahid, Kamis (18/11/2021).
Menurut Hidayat Nur Wahid, usaha dan desakan pembubaran MUI merupakan pelecehan dan ditunggangi agenda Islamofobia. ”Ini merupakan agenda Islamofobia dan pelecehan lembaga keagamaan termasuk yang Islam Moderat, dan bila berhasil dengan pembubaran MUI sebagai lembaga berkumpulnya ormas-ormas Islam Moderat, minimal mengopinikan (framing), maka akan menyebar saling curiga dan tidak percaya, bahkan bisa tercerai berailah Umat yang dapat meningkatkan potensi diadu domba, sehingga memperlebar ketidakharmonisan dan pembelahan sesama anak bangsa, yang akhirnya juga akan melemahkan sendi-sendi NKRI, ” ujar anggota Komisi VIII DPRRRI dalam keterangannya di Jakarta, Kamis(18/11/2021).
Pernyataan Hidayat Nur Wahid ini disampaikan menanggapi framing yang dijadikan trending topic sebagian kalangan untuk membubarkan MUI, pasca penangkapan seorang anggota MUI oleh Densus 88. Secara prinadi ia mendukung tindakan pemberantasan terorisme, namun menolak teror terhadap MUI.
Menurutnya, sikap kebangsaan MUI selama ini juga sangat jelas yakni mendorong Islam Wasathiyah dan kerukunan antar umat beragama, serta menolak ideologi radikalisme, aksi Islamofobia , terorisme, komunisme, hingga separatisme. Ia menjelaskan MUI merupakan salahsatu ikon Islam di Indonesia yang diketuai oleh pimpinan-pimpinan Ormas yang sangat dikenal wasathiyyah dan teruji jasanya bagi perjuangan Indonesia Merdeka, seperti Muhammadiyah, NU dllnya.
Lebih jauh dirinya mengingatkan umat Islam dan Negara untuk waspada terhadap gerakan yang menunggangi isu terorisme dengan penangkapan terhadap salah satu anggota MUI. Agenda ini menunggangi isu terorisme, dengan bentuk teror terhadap MUI dengan rekayasa wacana untuk pembubaran lembaga representasi umat Islam Indonesia tersebut.
“Masyarakat beragama, khususnya Umat Islam, merasakan manfaat riil kehadiran MUI dalam urusan moderasi beragama di Indonesia dan penguatan NKRI. Oleh karena itu wacana pembubaran MUI dinilai tidaklah berasal dari pihak yang tulus melawan terorisme, melainkan ada pihak yang memanfaatkan isu terorisme yang diduga melibatkan salah satu anggota Pimpinan MUI, untuk tujuan membubarkan MUI dan melemahkan dan memecah belah Umat, yang mereka sadari atau tidak, bisa berujung pada pelemahan NKRI,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mendesak aparat penegak hukum termasuk Densus-88 untuk memberantas terorisme dengan benar dan tanpa hadirkan teror yang lain. Pemberantasan harus dengan memenuhi semua ketentuan hukum dan hak-hak para tersangka, suatu hal yang dalam kasus terakhir menurutnya, masih dikeluhkan pihak keluarga para tersangka dan tim hukumnya.
“Mestinya Densus-88 juga bersikap profesional dan adil, dengan tanpa pandang bulu memberantas teror dan terorisme yang secara terbuka telah lama dideklarasikan oleh KKB Papua, kelompok yang oleh Menkopolhukam sejak April 2021 telah dinyatakan sebagai organisasi Teroris,” katanya. “Apalagi akibat terornya KKB Papua sudah banyak korban berjatuhan dari kalangan TNI, Polri, Nakes, masyarakat sipil, sarana publik dll, tapi malah tak terdengar Densus 88 mengatasi terorisme KKB Papua yang jelas-jelas melakukan aksi teror, bahkan menantang perang dan aksi2 lain yang membahayakan keutuhan kedaulatan NKRI.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Hidayat, jika kondisi seperti ini terus berlanjut, suatu hari akan muncul perasaan perlakuan tidak adil yang akan makin menyeruak di masyarakat. Jika keadilan hukum tidak ditegakkan, hal ini akan dirasakan umat bahwa benar adanya Islamofobia .
“Ini meresahkan umat, dan tidak menguntungkan bagi penguatan kesatuan berbangsa dan bernegara untuk kokoh kuatnya NKRI, suatu hal yang mestinya dihindari oleh Densus-88 dan oleh Pemerintah. Dan mestinya karenanya Densus-88 dan Pemerintah tidak membiarkan teror terhadap MUI dengan hadirnya wacana pembubaran MUI, karena itu tidak membantu mengatasi terorisme, justru memperlemah kohesi dalam NKRI, ” tambahnya.*