Hidayatullah.com— Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh resmi menutup Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada Kamis (11/11/2021). Di antara rekomendasi yang dihasilkan Ijtima Ulama itu adalah mengenai pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat.
Dalam ketentuan hukum yang dirilis MUI, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
MUI juga menegaskan bahwa sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Namun, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang juga dilarang.
“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” ungkap MUI.
Terkait layanan pinjaman baik online (pinjol) maupun offline, Majelis Ulama Indonesia mengungkap bahwa semua yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Berikut adalah rekomendasi MUI terkait Pinjol:
1. Pemerintah dalam hal ini KOMINFO, POLRI dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.*