Hidayatullah.com — Kementerian Agama menyatakan mendukung Permendikbud Ristek terkait Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini dikemukakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta.
“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” kata Menag, Senin (8/11/2021), dilansir oleh Kemenag.go.id.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim meneken Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.
Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menag menyatakan sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sementara tak berkomentar mengenai kritik yang meluas di tengah masyarakat akan beberapa masalah di Pemendikbud tersebut.
“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” klaim Menag.
“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa pihak mengkritik Permendikbud no. 30 yang dianggap bermasalah, terasuk Majelis Ormas Islam (MOI). MOI yang beranggotakan 13 Ormas Islam Indonesia tersebut mengatakan menilai bahwa Permendikbud tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan. Dan dengan demikian, MOI menyatakan, akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Permendikbud ini telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Menurut MOI banyak poin dalam Permendikbud yang bermasalah dan dapat menjadi polemik ditengah masyarakat dalam pelaksanaannya kedepan,” ungkap pernyataan tertulis MOI pada Senin (01/11/2021).*