Hidayatullah.com- Divisi Propam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turun tangan mengusut kasus oknum kepolisian yang membanting mahasiswa sampai kejang-kejang pada aksi demonstrasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Banten.
Hingga Kamis (14/10/2021), kejadian itu masih viral di berbagai media sosial pantauan hidayatullah.com.
“Propam Mabes turun ke Polda Banten,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Ia mengatakan bahwa Propam Polri telah diturunkan ke Polda Banten guna melakukan penyelidikan terhadap kasus oknum polisi banting mahasiswa pendemo itu.
Menurut Argo, anggota polisi yang diduga membanting mahasiswa itu pun telah diperiksa oleh Propam. “Anggota sedang diperiksa,” sebutnya dikutip Tribunnews, Rabu sore.
Diketahui, oknum polisi tersebut berinisial NP. Ia membanting mahasiswa yang bernama M Faris atau MFA (21) pada Rabu (13/10/2021). Videonya viral. Oknum polisi itu, NP, dikabarkan telah meminta maaf atas aksi ala ‘smackdown‘ -nya itu secara langsung kepada korban perlakuannya.
“Oknum NP sudah meminta maaf secara langsung kepada saudara MFA dan orang tua saudara MFA dan tindakan tersebut bersifat refleks dan tidak ada tujuan mencelakai yang bersangkutan,” sebut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada jumpa pers di kantornya, Rabu (13/10/2021).
Menurut Wahyu, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto secara tegas akan menindak oknum polisi yang membanting pendemo tersebut.
“Bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang melakukan aksi pengamanan di luar standar prosedur dan sudah berjanji langsung kepada korban maupun keluarga korban,” sebutnya dikutip Detik.com.
Baca: Viral Video Polisi Banting Mahasiswa Sampai Kejang-kejang, bak “SmackDown”
Wahyu juga menyebutkan kronologi unjuk rasa mahasiswa yang berujung terjadinya kasus oknum polisi membanting mahasiswa. Awalnya, disebutkan, pendemo mahasiswa memaksa masuk dan bertemu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
“Ketegangan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan dari elemen mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat, kebetulan Bapak Bupati sedang melaksanakan kegiatan HUT sehingga tidak bisa menemui,” sebutnya.
Kemudian, kata Wahyu, massa demontrasi terus meminta agar bisa bertemu dengan Bupati Tangerang. Lantas, dari situlah terjadi dorong mendorong sehingga pihak kepolisian mengamankan satu orang yang diduga sebagai provokator.
“Namun dari pihak mahasiswa tetap mengotot untuk bisa bertemu dengan Bupati dan harus Bupati yang menemui yang bersangkutan sehingga dari situlah terjadi dorong mendorong sehingga kondisi kita amankan satu orang awalnya yang memprovokasi mahasiswa,” sambungnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kericuhan pun tidak terelakkan. Saat itulah oknum polisi membanting pendemo. “Sehingga terjadilah kericuhan dan timbul salah satu dari korban atas nama MFA,” sebut Wahyu.
LBH Jakarta menyatakan bahwa tindakan polisi membanting mahasiswa tersebut adalah tindakan brutal. Sehingga, sekalipun sudah meminta maaf, namun pelaku harus bertanggung jawab.
“Permintaan maaf tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan tindakan brutal polisi. Pelaku harus bertanggungjawab secara pidana, etik dan disiplin. Jika tidak, kebrutalan seperti ini akan terus berulang,” sebut LBH Jakarta lewat keterangannya di Twitter resminya @LBH_Jakarta pada Rabu (13/10/2021).
Diketahui, ratusan mahasiswa yang berdemo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu berasal dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata). Aparat kepolisian membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang itu.*