Hidayatullah.com — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Dr Asrorun Niam Sholeh, menyatakan moderasi beragama menjadi dasar dalam membuat produk fatwa. Dia mengungkap prinsip moderat sangat penting diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
Menurut Niam, moderasi sebagai penopang menguatkan semangat menjaga persatuan dan tetap menghargai perbedaan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Perbedaan ini bagaimanapun adalah bagian dari ketetapan Allah SWT (sunnatullah).
“Perbedaan itu adalah sunnatullah. Dalam menyikapi perbedaan, kita upayakan sedapat mungkin mencari titik temu, bukan mencari perbedaan. Kalau bisa sama, mengapa harus berbeda?” kata Niam dalam paparannya saat menjadi narasumber kuliah umum yang diselenggarakan Pascasarjana IAIN Kudus Senin pagi (04/10/2021).
Dalam konteks inilah, kata dia, kehadiran fatwa MUI penting dalam upaya menyemai moderasi beragama di Indoensia. Di menyebutkan total keseluruhan fatwa MUI berjumlah 303 fatwa per Juli 2021.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Rincian fatwa itu yaitu fatwa akidah dan aliran keagamaan sebanyak 17 fatwa, ibadah 59 fatwa, sosial budaya 69 fatwa, POM Iptek 86 fatwa, dan hasil Ijtima Ulama sebanyak 72 fatwa.
“MUI terus berkomitmen untuk menghadirkan fatwa-fatwa yang moderat sebagai jawaban atas problematika masyarakat,” ujarnya.*