Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras tindakan pembunuhan terhadap Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurrasyid Aruan. Dalam kasus itu, korban ditemukan wafat di selokan depan rumahnya di Desa Wonosari, Lingkungan 4, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa 27 Juli 2021 petang.
“Ini jelas-jelas merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat terkutuk,” kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Rabu (28/07/2021).
Buya Abbas juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku dalam waktu singkat. MUI meminta pihak kepolisian untuk dapat membongkar motif dari pembunuhan ini dan memprosesnya hingga ke meja hijau.
“Apalagi di dalam agama Islam menghilangkan nyawa satu orang, itu sama artinya dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia di atas muka bumi ini,” katanya.
Oleh karena itu, MUI menilai perbuatan ini benar-benar merupakan sebuah perbuatan yang sangat biadab, terlaknat dan tidak dapat ditolerir sama sekali. “Untuk itu, bagi tegaknya keadilan yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/07/2021) pukul 16.00 Ketua MUI Kabupaten Labura, Ustadz Aminurrasyid Aruan, wafat karena dibacok. Pelaku berinisial AD merupakan warga lingkungan korban dan menjadi salah satu buruh di lahan sawit korban. Korban ditemukan wafat di selokan depan rumahnya di Desa Wonosari, Lingkungan 4, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Konon, salah satu motif pembunuhan ini disebabkan karena pelaku tidak terima karena di tegur korban. Sebelumnya korban dan pelaku sempat bertemu di lahan sawit korban dan menegur pelaku yang kerap mencuri sawit milik korban. Tidak terima ditegur, pelaku kemudian menunggu korban di dekat lingkungan rumahnya dan membacok korban. Korban wafat dengan kepala dan telapak tangan terputus.