Hidayatullah.com- Kuasa hukum Munarman yang menamakan diri Tim Advokasi Ulama dan
Aktivis (TAKTIS) mengungkapkan bahwa kliennya diseret paksa dan ditutup dalam proses penangkapan terhadap Munarman kemarin.
“Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,” ujar perwakilan TAKTIS, M. Hariadi Nasution, S.H., M.H., CLA., C.Med dalam rilisnya diterima hidayatullah.com, Rabu (28/04/2021).
Kuasa Hukum mengatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum.
“Bahwa Klien Kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut pun Klien Kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap Klien Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima Klien Kami sebagai panggilan,” ujarnya.
Baca: Munarman Ditangkap, Polisi Kaitkan Pembaiatan Tahun 2015
Bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, tambahnya, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat hukum yang dipilihnya sendiri terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman adalah di atas 5 (lima) tahun sehingga Munarman wajib mendapatkan bantuan hukum. “Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Klien Kami,” imbuhnya.
“Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami,” tambahnya menegaskan.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca: Fadli Zon: Tuduhan Teroris Terhadap Munarman Sungguh Mengada-ada
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam penangkapan ini, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, hanya Munarman seorang yang diamankan. Setelah ditangkap, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Menyusul penangkapan terhadap Munarman itu, Tim Desus 88 Polri kemudian melakukan penggeledahan di bekas markas eks FPI di Petamburan, Jakarta, Selasa sore.
Tim kepolisian dan Densus 88 Antiteror Polri menggeledah bekas kantor Sekretariat FPI di Jl Petamburan III RT 02, RW 03, Tanah Abang.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab itu terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015. Munarman diduga terkait terorisme.*