Hidayatullah.com- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pihaknya akan segera melayangkan gugatan praperadilan terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penghentian penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
“MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (02/04/2021).
“MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Pengadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Gugatan ini, kata Boyamin, akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah KPK tersebut.
“Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” sindirnya.
Adapun alasan MAKI mengajukan Praperadilan terkait keputusan KPK tersebut, Boy berpendapat bahwa keputusan SP3 KPK itu bertentangan dengan logika hukum.
Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI mengakibatkan kehilangan Penyelenggara Negara. Hal ini menurut MAKI benar-benar sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.
“Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018,” sindirnya.
Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprudensi.
“Artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain,” jelas Boyamin.
Ketiga, MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang diduga korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak pidana korupsi.
“Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI,” ungkapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Semestinya, kata Boyamin, KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya Terdakwa) karena senyatanya selama SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Pencarian Daftar Orang (DPO) atas kedua Tersangka tersebut.
“MAKI merasa keadilan masyarakat karena SP3 yang diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” bebernya.
Sebagaimana diketahui pada hari Kamis (01/04/2021) untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat dua tersangka, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.* Azim Arrasyid