Hidayatullah.com- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan atas beberapa kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dalam persidangan itu tampak HRS meminta kepada hakim untuk dihadirkan secara langsung. “Saya hanya ingin mengikuti sidang offline. Sidang online saya tak siap. Kenapa, saya sampaikan alasannya hak saya dilindungi Undang-undang. Lalu, kalau alasannya Perma, Perma bertentangan dengan UU,” kata Rizieq dalam video YouTube Pengadilan Negeri yang dilihat hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (19/03/2021).
“Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” lanjutnya.
Eks Imam FPI itu tidak mau mengikuti sidang secara online. Dia bahkan mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan sidang bila tetap dilakukan secara online tanpa kehadiran dirinya.
“Saya ikhlas, saya ridha, saya tunggu vonisnya dari dalam sel, berapa pun yang ditetapkan, saya ridha. Jadi saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online,” ungkapnya.
HRS menyebut siap mengikuti sidang tatap muka dengan tertib. “Kalau sidang offline saya mau mengikuti dari awal sampai akhir dengan tertib,” ujar dia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Diketahui, HRS terjerat tiga kasus sekaligus, yakni pertama kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Kedua, kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Terakhir, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).* Azim Arrasyid