Hidayatullah.com- Pihak pengembang Perumahan Grand Wisata di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya menempuh jalan damai terkait pembangunan Mushalla Al-Muhajirin di Cluster Water Garden Blok BH 03 No. 25.
Sebelumnya pengembang menggugat warga atas pembangunan mushalla itu ke Pengadilan Negeri Cikarang. Adapun jalan damai yang ditempuh itu merupakan kesediaan pihak penggugat dan tergugat untuk mengakhiri persengketaan mereka.
Pengembang juga mengizinkan warga untuk membangun rumah ibadah bagi kaum Muslimin tersebut. Pemberian izin ini merupakan bagian dari langkah perdamaian yang ditempuh pengembang bersama warga yang membangun mushalla tersebut.
“Para pihak (pengembang dan warga, red) menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengkatan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis,” di antara bunyi kutipan Kesepakatan Perdamaian berdasarkan salinannya yang diterima hidayatullah.com pada Jumat (12/03/2021).
Baca: MUI, FKUB, dan Kemenag Dukung Warga Bangun Mushalla di Grand Wisata Bekasi
Kesepakatan Perdamaian tertanggal (10/03/2021) bermaterai itu ditandatangani oleh dua Kuasa Direksi mewakili PT Putra Alvita Pratama sebagai penggugat yaitu Laurent Aliandoe dan Lyza Novaria, serta ditandatangani oleh Rahman Kholid sebagai pihak tergugat yang juga warga pemilik kavling dimana Mushalla Al-Muhajirin didirikan. PT Putra Alvita Pratama merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Sedangkan Rahman Kholid merupakan tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua Yayasan Al-Muhajirin.
Di antara isi kesepakatan perdamaian tersebut, pada Pasal 1 poin 2 berbunyi:
“Para Pihak setuju dan sepakat bahwa dengan ditandatanganinya Kesepakatan Perdamaian ini, maka Perkara Perdata dengan Nomor Register Perkara No.326/Pdt.G/2020/PN.Ckr dinyatakan selesai.”
Kemudian, kedua pihak (pengembang dan warga, red) juga setuju dan sepakat secara bersama-sama untuk membawa Kesepakatan Perdamaian ini ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut, untuk diputuskan sebagai Akta Perdamaian dalam bentuk Putusan Perdamaian.
Sedangkan pada Pasal 2 Kesepakatan Perdamaian itu, berbunyi:
“1. Para Pihak setuju dan sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di bawah:
a. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Pihak Kedua (warga tergugat, red) dapat meneruskan pembangunan bangunan di atas Kavling milik Pihak Kedua (warga, red).”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengapresiasi langkah perdamaian yang ditempuh kedua pihak terkait gugatan terhadap pembangunan mushalla tersebut.
“Kami tentu sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi, FKUB, dan Pengurus MUI Kabupaten Bekasi yang telah mendorong terlaksananya perdamaian (tersebut),” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com pada Jumat (12/03/2021).
Sebelumnya sebagaimana diketahui, Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, harus berurusan hukum karena digugat pengembang perumahan itu. Pengembang Grand Wisata menggugat warga karena membangun mushalla yang dianggap oleh pengembang telah menyalahi aturan dengan alasan bahwa sesuai perizinan, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.*