Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Syihab (HRS). Sidang digelar di Ruang Utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (01/03/2021), pukul 10.40 WIB. Pihak Habib Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
Adapun pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan. Sidang kali ini dipimpin Hakim tunggal Suharno, dengan tidak hadirnya pihak termohon, hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan.
Majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi kepada pihak termohon atau Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang. “Sidang ditunda dan hakim tetapkan hari Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10.00,” kata Suharno dalam persidangan.
“Bahwa untuk rilis panggilan terhadap termohon baru sah sekali ini, jadi hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil dengan catatan apabila dia tidak hadir secara sah persidangan kita mulai,”ujar Suharno.
Pihak pemohon sempat meminta sidang tetap dilanjutkan hari ini tanpa kehadiran termohon. Tapi, hakim tunggal tetap memberi kesempatan termohon untuk hadir di panggilan berikutnya dengan peringatan.
“Oleh karena pihak termohon tidak hadir dan panggilan sah, kami berikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi dengan peringatan tentunya, supaya hadir pada sidang yang akan datang,” ujar Suharno.
Jika pada sidang berikutnya pihak termohon tidak juga hadir, Suharno mengatakan sidang akan tetap dilanjutkan.
“Rilis panggilan baru satu kali sah dan karena hakim memberi kesempatan kepada pihak termohon untuk dipanggil sekali lagi dengan peringatan apabila pada persidangan yang akan datang tidak hadir tanpa alasan yang sah dengan surat panggilan atau patut secara hukum, maka sidang tetap kita lanjutkan tanpa kehadiran termohon, biar ada kepastian,” jelas Suharno.
Seperti diketahui, Gugatan praperadilan Habib Rizieq merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, HRS juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.
Adapun pengajuan kali ini HRS mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.
Baca juga: Polisi Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Ditunda Pekan Depan