Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Makanan. Pria yang akrab disapa Ustadz Hidayat itu berujar jika RUU Bank Makanan dapat meningkatkan Indeks Pangan Indonesia.
Berdasarkan data Food Sustainability Index 2020, disebutkan indeks pangan di Indonesia cukup rendah, bahkan dikabarkan lebih buruk dari negara seperti Zimbabwe dan Ethiopia,
“Data Food Sustainability Index 2020 sebut Indonesia bahkan di bawah Zimbabwe dan Ethiopia. Tentu itu sangat mengkhawatirkan. Bagaimana mungkin negara Indonesia yang dikenal sangat subur dan alamnya kaya raya, justru dinyatakan oleh Rektor IPB Prof Arif Satria ketahanan pangan Indonesia berada di bawah peringkat beberapa negara Afrika termasuk Ethiopia?,“ kata Hidayat melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu (21/02/2021).
Dengan begitu, HNW sapaan lainnya, berharap pemerintah mengambil langkah serius untuk mengatasi masalah tersebut. Apalagi, Pemerintah diwajibkan oleh Pembukaan UUD NRI 1945 untuk melindungi dan memakmurkan seluruh Bangsa Indonesia. Bahkan pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 tegas menyebutkan bahwa tugas Negara untuk membayar dan peduli terhadap warganya yang fakir miskin.
“Tentu dengan menghadirkan beragam usaha dan solusi hukum yang memungkinkan para fakir miskin terbantu, antara lain dengan suksesnya kegiatan Bank Makanan itu,” tuturnya
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai RUU Bank Makanan ini bisa menjadi pelengkap dari revisi wacana UU Pangan yang akan mengelola tata kelola pangan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“RUU Bank Makanan ini akan fokus kepada bagaimana menjawab masalah mengenai kehilangan pangan dan sisa makanan yang merupakan salah satu dari indikator indeks keberlanjutan pangan tersebut,” katanya.
Sangat disayangkan, bahkan pada 2016 dan 2017, The Economist Intellegence Unit juga mengabarkan bahwa Indonesia adalah negara paling mubazir kedua se-Dunia. Ironisnya, pada sisi lain angka kemiskinan di Indonesia yang terus bertambah, dan utang negara juga semakin menggunung, ”tukasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi lembaga-lembaga bank makanan di Indonesia, yang dikelola makanan berlebih agar tidak menjadi makanan terbuang, sehingga masih bisa dikonsumsi layak oleh Rakyat yang membutuhkan, sehingga dapat mengurangi faktor pemubadziran makanan, dan bisa membantu warga dengan makanan yang layak dan masih bergizi.
Baca juga: Ketahanan Pangan bisa Jadi Solusi Ekonomi Pasca Pandemi
“Praktek bank makanan semacam ini sudah ada di banyak negara, seperti di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Dan di Indonesia, sudah bermunculan lembaga-lembaga sejenis. Tetapi belum ada payung hukum yang spesifik melindungi kegiatan mereka yang sangat bermanfaat. Agar kegiatan makanan bank yang sangat membantu dan selama ini sudah mereka lakukan tidak terhambat akibat ketiadaan payung hukum ”ujarnya.
HNW memperoleh dukungan dari konstituennya, yakni warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat, saat serap aspirasi secara virtual pada Sabtu (20/02/2021). HNW mengatakan akan berdiskusi lebih dalam dan secara intensif mengenai hal tersebut, dan meminta agar konsituen memberikan masukan berupa hal-hal positif yang terkait dengan aturan hukum dan praktek Bank Makanan di negara mana mereka tinggal.
Lebih jauh, HNW berharap agar RUU Bank Makanan ini dapat memperoleh masukan-masukan lebih luas. Ia menuturkan bahwa RUU ini bertujuan untuk mendukung berkembangnya bank makanan di Indonesia, dengan memberikan perlindungan secara hukum kepada para donatur makanan dan aktivis pengelola bank makanan dan lembaga pengelola kegiatan sosial ini, serta memberikan insentif kepada perusahaan makanan, toko retail, restoran yang mendonasikan makanan berlebihnya yang masih layak dikonsumsi kepada lembaga-lembaga makanan bank. Selain itu, tentunya bermacam manfaat yang bisa didapat oleh Pemerintah maupun Rakyat Indonesia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Selama ini, banyak toko retail atau restoran yang sengaja atau ‘sudah’ mencabut makanan berlebihnya dengan berbagai alasan, padahal makanan-makanan itu masih layak untuk dikonsumsi. Dan banyak sekali kelompok Rakyat yang sangat membutuhkan makanan. Ini salah satu yang menyebabkan limbah makanan menjadi menumpuk di Indonesia. Selain perlu adanya aturan semacam hukum yang baik, yakni memberikan perlindungan hukum kepada donatur akibat dari makanan yang didonasikannya, selama pemberian dilakukan berdasarkan iktikad dan perilaku yang baik,” jelasnya.
Oleh drama, HNW berharap agar pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR dapat mendukung RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial ini, dan secara bersama-sama mendorong agar RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan dalam Prolegnas 2020-2024 untuk segera diprioritaskan pembahasan dan pengesahannya.
“Alhamdulillah, tim kami telah selesai siap Naskah Akademik dan draft RUU-nya mengacu pada berbagai negara, yang akan semakin sempurna dengan masukan-masukan dari konstituen kami di Amerika, Jepang, negara-negara Eropa dan negara-negara lain yang mempraktekkan secara legal kegiatan Bank Makanan itu,” pungkasnya.