Hidayatullah.com–Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, Selasa (02/02/2021) malam. Penangkapan Zaim itu, ada kaitannya dengan transaksi di toko Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar, dirham serta metode barter.
Adapun Informasi penahanan itu, dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. “Iya benar,” kata Rusdi di Jakarta, Rabu (03/02/2021).
Sebelumnya beredar informasi tentang adanya toko di pasar Muamalah Depok yang bertransaksi menggunakan dinar, dirham serta metode barter. Melalui laman Facebooknya, Zaim Saidi sempat menulis status dalam bentuk foto yang isinya, mohon doa, semoga Allah memberi perlindungan dan pertolongan bagi hambanya.
“Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan-Nya dan Pertolongan-Nya kepada hambaNya. Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran. Aamiin ya Robbal Alamin…Saya harus pamit mulai malam ini,”kata Zaim, Rabu (03/02/2021).
Sementara itu Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. BI juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah.
Zaim Saidi lahir di Temanggung, Jawa Tengah pada 21 November 1962. Dia merupakan alumni Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi, Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pada 1996 Zaim Saidi menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia yang dimanfaatkan untuk studi banding perlindungan konsumen serta menempuh S2 Public Affairs di Department of Government and Public Administration di University of Sydney, Australia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Zaim Saidi belajar lebih lanjut tentang muamalat dan tasawuf pada tahun 2005-2066 langsung kepada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan.*/Azim Arrasyid