Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).
Sebelumnya pemerintah lebih dulu mencabut legal standing dari organisasi masyarakat (ormas) yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.
Untuk itu, Mahfud MD mengimbau kepada berbagai aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. Pelarangan tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
“Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini ya,” kata Mahfud dalam konferensi persnya, pada Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca: Dibubarkan, Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Baca: Mahfud MD: Pemerintah akan Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI
Adapun pelarangan aktivitas FPI, menurut Mahfud diperkuat dengan keputusan bersama enam petinggi Kementerian dan Lembaga. Mulai dari Mendagri hingga Kepala BNPT.
“Pelanggaran kegiatan FPI ini dikuatkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di K/L yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkoinfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” ungkapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Lebih jauh, Mahfud menyebut, larangan aktivitas FPI lantaran tindakan ormas itu melanggar ketertiban dan keamanan. Adapun beberapa hal yang melanggar, yaitu razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, dan provokasi.
“FPI tetap melalukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” sebut Mahfud.*