Hidayatullah.com– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy, menyatakan pihaknya sebenarnya sangat menyayangkan bahwa persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan,” terang Habib Aboe dikutip dari keterangan resmi PKS di Jakarta, Ahad (13/12/2020).
Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Ahad (13/12/2020) pukul 00.15 WIB. Aboe Bakar menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS.
“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” ujar Habib Aboe, sapaannya.
Pada umumnya, kata Sekjen DPP PKS ini, penangguhan penahanan bisa diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” ujar Habib Aboe.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada sisi lain, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik HRS mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ujar Habib Aboe.*