Hidayatullah.com– Buntut dari berbagai demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di berbagai daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran.
Kepolisian dalam keterangannya pada Sabtu (10/10/2020), menyebut, ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan dalam aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker, Kamis (08/10/2020).
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” sebut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu.
Menurut mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini, di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan alias dilakukan proses pidana. “Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” sebutnya.
Baca: PKS: Tindakan Represif Aparat kepada Demonstran Penolak UU Ciptaker Melanggar HAM
Menurut jenderal bintang dua ini, penegakan hukum terhadap pendemo yang disebut melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas Argo.
Pada sisi lain, Argo menyebut, dari total semua pendemo yang sudah diamankan kepolisian, sebanyak 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Sehingga, kepolisian mengimbau kepada seluruh eleman masyarakat yang menolak UU Ciptaker agar menempuh jalur hukum lewat gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) daripada menggelar aksi di jalan yang dinilai beresiko tertular virus corona.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, aksi demonstrasi penolakan UU Ciptaker di berbagai daerah berujung tindakan represif aparat keamanan terhadap para demonstran. Bahkan dikabarkan sejumlah demonstran dan jurnalis dilaporkan hilang pasca aksi yang berlangsung beberapa hari belakangan ini.
Peristiwa tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), salah satu fraksi yang menolak pengesahan RUU Ciptaker menjadi Undang-Undang.
Baca: Terungkap! Ini 12 Aktor Intelektual di Balik Omnibus Law Cipta Kerja
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyesalkan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat saat menangani demonstran tersebut. Tak sepatutnya, kata Bukhori, aparat melakukan cara kekerasan.
Bukhori menilai, aparat harus mengubah cara pandang mereka dalam menghadapi demonstran. Para demonstran tidak boleh dipandang sebagai musuh yang membuat diperlakukan dengan cara-cara di luar batas kewajaran.
“Mereka tidak boleh dipermalukan, dianiaya, bahkan direndahkan martabatnya sebagai manusia sepanjang mereka tidak melakukan tindakan yang ofensif kepada aparat maupun sekitarnya,” ujar Bukhori menegaskan di Jakarta, Jumat (09/10/2020).*