Hidayatullah.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat pertama kali diterapkan. PSBB bakal berlaku mulai 14 September 2020, terkait meningkatnya penularan Covid-19.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September mendatang, Senin pekan depan. Masyarakat diminta untuk bersiap kembali menjalani hari-hari PSBB yang ketat.
Anies beserta jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat mulai sekarang. Kembali berlakunya PSBB maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.
“Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” kata Anies Baswedan saat Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam (09/09/2020).
Lebih jauh, Anies menjelaskan maksud memutuskan kebijakan ini diambil. Sebab, situasi penyebaran covid-19 akan semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian begitu tinggi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh,”ujarnya.
“Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin,” pungkasnya.*